"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. Al-Hujuraat: 1)
Ayat ini sering dikemukakan oleh kaum Salafi & Wahabi untuk
menuduh bahwa orang-orang yang mengadakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad
Saw., tahlilan, ziarah para wali, dan lain sebagainya telah "mendahului Allah
dan Rasulullah Saw." dalam menetapkan suatu amalan di dalam agama. Dalam bahasa
lain, telah berbuat lancang, karena mengadakan sesuatu amalan yang belum
diperintahkan oleh Allah atau Rasulullah Saw.
Penggunaan dalil tersebut sepertinya tepat, padahal secara
logika sangat tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, mana mungkin disebut
mendahului sedangkan yang didahului sudah tidak ada lagi dan tidak akan pernah
ada lagi sampai hari Kiamat (wahyu al-Qur'an sudah tidak turun, dan Rasulullah
Saw. sudah wafat)? Bisa disebut mendahului apabila ada suatu masalah
yang ditanyakan kepada Rasulullah Saw., lalu ada orang yang berani angkat suara
untuk menjawabnya di saat beliau belum menjawabnya; atau Rasulullah Saw. membuat
suatu keputusan atau pilihan, lalu ada orang yang mengusulkan agar keputusan
atau pilihan itu diganti; atau ada orang yang melakukan suatu amalan sebelum
waktunya padahal waktu pelaksanaannya telah ditetapkan oleh Allah atau
Rasulullah Saw seperti: Menyembelih hewan kurban sebelum shalat 'Ied,
shalat fardhu sebelum waktunya, dan lain-lain. Intinya, disebut mendahului, bila
proses pensyari'atan masih berlangsung di mana wahyu masih turun dan Rasulullah
Saw. masih hidup, atau bila ketentuan amalan syari'at yang telah ditetapkan
waktunya dilakukan sebelum waktunya tiba.
Lebih fatal lagi kalau tuduhan "mendahului Allah dan Rasul-Nya" ini diartikan bahwa orang-orang yang melakukan peringatan Maulid atau tahlilan sudah melakukan kegiatan tersebut padahal Allah atau Rasulullah Saw. belum menetapkan perintah atau hukumnya. Itu berarti ada pemahaman seolah-olah wahyu masih diharap akan turun dan Rasulullah Saw. masih akan bersabda, hanya saja didahului oleh orang-orang itu. Bukankah proses pensyari'atan sudah selesai, dan bukankah Islam sudah disempurnakan sehingga tidak akan mungkin lagi turun syari'at baru dari Allah atau dari Rasulullah Saw. dalam hal menyuruh atau melarang? Jadi tuduhan "mendahului" ini ngawur, tidak pada tempatnya, terlalu dipaksakan, dan sangat mengada-ngada.
Tag :
WAHABI
0 Komentar untuk "JANGAN MENDAHULUI ALLAH DAN RASUL-NYA"