1. Dalil kewajiban mengikuti Sunnah Rasulullah Saw. dan para Shahabat beliau (Khulafa'ur Rasyidin)
Kaum Salafi & Wahabi sering mengajukan dalil tentang perintah
mengikuti Sunnah Rasulullah Saw. dan para Shahabat beliau dalam rangka
mengharamkan bid'ah yang mereka tuduhkan. Dalil yang paling jelas
adalah hadis Rasulullah Saw. berikut ini:
عَلَيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا وَسَتَرَوْنَ مِنْ بَعْدِيْ اخْتِلاَفاً شَدِيْدًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَاْلأُمُوْرَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه ابن ماجه)
"Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah, dan mendengar serta taat (kepada pemimpin) meskipun ia seorang budak hitam. Dan kalian akan melihat perselisihan yang sangat setelah aku (tiada nanti), maka hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafa' rasyidin mahdiyyin (pemimpin yang lurus dan mendapat petunjuk), gigitlah ia dengan gigi geraham (berpegang teguhlah padanya), dan jauhilah perkara-perkara muhdatsat (hal-hal baru dalam agama), sesungguhnya setiap bid'ah itu kesesatan" (HR. Ibnu Majah. Hadis senada diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).
Di dalam sabdanya yang lain, Rasulullah Saw. menyebutkan:
... وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ مِلَّةًً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً، قَالُوْا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ (رواه الترمذي)
"… dan akan terpecah umatku kepada 73 golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu golongan." Mereka (shahabat) bertanya, "siapakah itu ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Yaitu yang aku dan para shahabatku berada di atasnya" (yang mengikuti jalanku dan para shahabatku-red) (HR. Tirmidzi).
Perintah mengikuti sunnah Rasulullah Saw. dan para
Khulafa'ur-Rasyidin itu tidak disangsikan kebenaran dan keutamaannya. Hanya
dengan cara itulah kita dapat menjalani kehidupan dengan selamat di dunia dan di
akhirat. Hal itu bukan saja karena Rasulullah Saw. dan para shahabat merupakan
figur-figur teladan di dalam ketaatan terhadap agama, tetapi juga karena Allah
sendiri telah memberikan mereka keutamaan secara khusus di dalam al-Qur'an.
Kaum Salafi & Wahabi lantas menjadikan hadis-hadis tersebut
sebagai batasan bagi definisi bid'ah, sekaligus sebagai pembatasan
sumber rujukan umat dalam memahami agama. Artinya, apa yang tidak pernah
dikerjakan atau dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan para shahabat dalam urusan
agama, baik prinsip maupun formatnya, langsung mereka golongkan ke dalam
kategori bukan "sunnah/jalan Rasulullah Saw. dan para shahabatnya" alias
bid'ah dan kesesatan. Ini tampak jelas dalam
definisibid'ah yang mereka buat dengan
pengertian: ”Sesuatu yang diada-adakan di dalam masalah agama yang
menyelisihi apa yang ditempuh Nabi Saw. dan para Sahabatnya, baik berupa akidah
ataupun amal" (lihat Ensiklopedia Bid'ah, hal. 71).
Padahal, definisi ini pun sebentuk bid'ah, karena tidak pernah
disebutkan oleh Rasulullah Saw. atau para Shahabat beliau.
Pada perkembangannya, mereka memberikan ruang lebih luas bagi umat Islam untuk mengikuti juga orang-orang yang hidup di masa setelah shahabat, yaitu para tabi'in yang kemudian disebut dengan generasi salaf. Hal ini disimpulkan dari sabda Rasulullah Saw:
خَيْرُ أُمَّتِيْ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ (رواه البخاري)
"Sebaik-baik umatku adalah pada masaku, kemudian masa
orang-orang sesudah mereka, kemudian masa orang-orang sesudah mereka" (HR.
Bukhari)
Pada hadis di atas disebutkan 3 masa terbaik (sejak
masa Rasulullah sampai + masa 300 H. atau masa tabi'in) dari kehidupan
umat Rasulullah Saw. yang kemudian disebut dengan generasi salaf
(terdahulu), dan kaum Salafi & Wahabi menjadikan generasi salaf
tersebut sebagai sumber rujukan yang mutlak dalam beragama. Itulah mengapa
mereka merasa lebih utama dari selain golongan mereka dan dengan bangga
menamakan diri dengan "Salafi" (pengikut generasi salaf).
Tidak ada yang salah dengan tekad mereka mengikuti
generasi salaf, sepanjang mereka tidak menganggap bahwa setelah masa generasi
salaf itu tidak ada lagi kebaikan yang pantas dijadikan teladan atau rujukan
bagi umat dalam urusan agama. Permasalahannya bermula saat kaum Salafi
& Wahabi seperti membatasi kebenaran dan kebaikan hanya ada pada generasi
salaf tersebut (generasi umat Islam yang hidup antara masa Rasulullah Saw.
sampai masa tabi'in) dan tidak ada lagi setelahnya, lalu mengobarkan semangat
kembali kepada ajaran salaf bulat-bulat tanpa melihat mata rantai ulama pewaris
mereka yang juga telah menghasilkan kebaikan-kebaikan untuk umat.
Mari kita kembali kepada permasalahan dalil. Pada dalil-dalil
tersebut di atas, terdapat isyarat-isyarat yang sepertinya tidak dipahami dengan
jelas oleh kaum Salafi & Wahabi, dan hal ini sekaligus menunjukkan
kekeliruan-kekeliruan mereka dalam mengambil kesimpulan, yaitu:
1. Khulafa'ur-Rasyidin al-Mahdiyyin (pemimpin
yang lurus dan mendapat petunjuk) sering dimengertikan sebatas 4 khalifah
setelah Rasulullah Saw., yaitu: Abu Bakar ash-Shiddiq Ra., Umar bin Khattab Ra.,
Utsman bin 'Affan Ra., dan Ali bin Abi Thalib Ra. padahal Rasulullah Saw. tidak
menyebutkan demikian kecuali hanya isyarat-isyarat saja. Di dalam riwayat Abu
Dawud, Sufyan ats-Tsauri (ulama salaf) menambahkan Umar bin Abdul Aziz ke dalam
lingkup khulafa' tersebut sehingga jumlahnya menjadi 5. Ini menunjukkan bahwa
pengertian Khulafa'ur-Rasyidin memang tidak ada kepastiannya kecuali
hanya merupakan ijtihad dari para ulama karena melihat isyarat dari dalil-dalil
yang ada serta karena memperhatikan keutamaan-keutamaan yang ada pada pribadi
mereka. Dan itu tidak menutup kemungkinan adanya pengertian lain tentangnya.
Salah satunya adalah seperti yang disebutkan oleh as-Sindi
ketika menjelaskan hadis tersebut di dalam Sunan Ibnu Majah,
قيل هم الأربعة وقيل بل هم ومن سار سيرتهم من أئمة الإسلام المجتهدين في الأحكام فإنهم خلفاء الرسول عليه الصلاة والسلام في إعلاء الحق وإحياء الدين وإرشاد الخلق إلى الصراط المستقيم
"Dikatakan mereka itu (khulafa'ur-Rasyidin) adalah
yang empat (Abu Bakar, Umar, Utsman, & Ali), dan dikatakan bahkan mereka itu
adalah khalifah yang empat dan siapa saja yang menempuh jejak mereka dari para
Imam (pemimpin) Islam yang berijtihad (mujtahidin) dalam hal hukum, maka
sesungguhnya mereka itu adalah khulafa'ur-Rasul (pengganti Rasulullah Saw.) yang
meninggikan kebenaran, menghidupkan agama, dan membimbing umat kepada jalan yang
lurus."
Secara obyektif, kita memang tidak melihat pembatasan makna
khulafaur-Rasyidin pada dalil-dalil yang ada, dan bahwa kata
khalifah (jamak: khulafa') tidak selalu diartikan sebagai
pemimpin atau penguasa, tetapi ia secara mendasar dapat diartikan "pengganti"
bila dilihat dari asal katanya. Maka, khulafa'ur-Rasyidin al-Mahdiyyin
itu tidak hanya 4 khalifah tersebut atau tidak terbatas hanya di tingkat
shahabat saja, melainkan dapat berlaku bagi generasi selanjutnya sampai hari
kiamat bagi siapa yang memenuhi kriteria rasyidin (lurus) dan
mahdiyyin (mendapat petunjuk) sehingga pantas disebut sebagai
khalifah (pengganti/penerus) bagi panutan yang sebelumnya.
2. Pengertian kata
Sunnah pada hadis-hadis di atas sangat umum , artinya
bukan saja menyangkut format/bentuk tertentu dari perkataan, perbuatan,
ketetapan, atau sifat yang dikaitkan kepada Rasulullah Saw. dan para shahabat
beliau, tetapi juga termasukisyarat, prinsip dasar baik-buruk yang
mereka pertimbangkan, dan cara memandang atau menyelesaikan masalah,
yang semua itu dapat terus digunakan rumusannya sebagai acuan untuk menetapkan
hukum pada perkara-perkara masa depan yang tidak ada format/bentuknya di masa
para shahabat tersebut.
Di sinilah terdapat hikmah pada penyebutan
sunnatil-khulafa' ar-Rasyidin (sunnah/jalannya para khalifah yang
lurus). Sebagaimana disebut di dalam Tuhfatul-Ahwadzi bi Syarhi Jami'
at-Tirmidzi, Imam asy-Syaukani menjelaskan:
إذا كان ما عملوا فيه بالرأي هو من سنته لم يبق لقوله "وسنة الخلفاء الراشدين" ثمرة.
Jika apa yang mereka (Khulafa'ur-Rasyidin/para shahabat) lakukan dengan pendapat akalnya (dianggap) itu termasuk sunnah Rasulullah Saw., maka tidak akan tersisa tsamrah (buah/faidah) pada ucapan beliau "sunnah khulafa'ur-Rasyidin" .
Ya, jika para shahabat itu hanya mengikuti apa yang dicontohkan
Rasulullah Saw., cukuplah itu disebut juga sebagai sunnah Rasulullah
Saw. Tentunya penyebutan sunnahkhulafa'ur-Rasyidin secara
khusus menunjukkan kondisi mandiri di saat para shahabat tidak menemukan contoh
atau dalil dari al-Qur'an dan sunnah Rasulullah Saw., maka mereka berijtihad
untuk menentukan hukum sendiri dengan berpegang pada prinsip-prinsip dasar atau
isyarat dari al-Qur'an dan sunnah Rasulullah Saw. tersebut. Hasil ijtihad inilah
yang secara mandiri disebut sebagai sunnah khulafa'ur-Rasyidin atau
sunnah shahabat, dan cara berijtihad yang mereka jalani itu
sah dan dapat ditiru oleh orang-orang setelah mereka di saat tidak menemukan
contoh atau dalil dari sunnah (hasil ijtihad) para shahabat tersebut.
Otoritas terciptanya sunnah (hasil ijtihad) semacam
itu ditunjukkan oleh riwayat hadis Rasulullah Saw. saat melepas kepergian Mu'adz
bin Jabal Ra. ke Yaman, di mana beliau bertanya, "Dengan apa engkau
menetapkan hukum?" Mu'adz menjawab, "Dengan Kitab Allah (al-Qur'an)."
Rasulullah Saw. bertanya, "Bila tidak engkau temukan (di Kitab
Allah)?" Mu'adz menjawab, "Dengan Sunnah Rasulullah." Rasulullah
Saw. bertanya, "Jika tidak engkau temukan (di Sunnah Rasulullah)?"
Mu'adz menjawab, "Aku berijtihad dengan pendapatku." Maka Rasulullah
Saw. berkata, "Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufiq kepada
utusan Rasul-Nya."
Penyebutan suatu amalan atau ketetapan sebagai suatu
sunnah juga ditunjukkan oleh hadis Rasulullah Saw. yang berbunyi
"Man sanna fil-Islam sunnatan hasanatan…"(siapa yang menetapkan di
dalam Islam suatu sunnah/ketetapan/kebiasaan yang baik …), dan
penyebutan sunnah ini tidak terbatas hanya pada amalan
Rasulullah Saw. dan para shahabat beliau saja. Terbukti bahwa hadis tersebut
juga menyebut adanya sunnah sayyi'ah (sunnah/ketetapan/kebiasaan yang
buruk) yang tidak mungkin dialamatkan kepada Rasulullah Saw. atau para shahabat
beliau.
Lengkapnya hadis Rasulullah Saw. tersebut berbunyi:
مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أََنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ (رواه مسلم)
"Barang siapa yang mensunnahkan (membuat/menetapkan) di dalam Islam suatu sunnah hasanah (ketetapan/kebiasaan baik) maka bagi dia pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelah dia tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun, dan barang siapa yang mensunnahkan (membuat/menetapkan) di dalam Islam suatu sunnah sayyi'ah (ketetapan/kebiasaan buruk) maka atas dia dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelah dia tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun" (HR. Muslim)لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ اْلأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا ِلأَنَّهُ كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ (رواه مسلم)"Tidaklah dibunuh satu orang secara zhalim, melainkan anak Adam yang pertama (Qabil) mendapat dosa dari (penumpahan) darah orang itu, karena ia adalah orang yang pertama mensunnahkan (membuat/menetapkan) pembunuhan" (HR. Muslim)
Bila kaum Salafi & Wahabi menafsirkan kata "sanna
sunnatan hasanatan" di atas dengan makna "menghidupkan sunnah yang baik"
dari sunnah atau ajaran Rasulullah Saw. yang telah ditinggalkan orang karena
melihat asbab wurud (latar belakang dikeluarkannya hadis tersebut)
yaitu berkenaan dengan sedekah, maka tafsiran itu sungguh keliru dan sangat
menyimpang. Sebab kata "sanna" artinya "membuat, meletakkan,
menetapkan", dan untuk makna "menghidupkan" ada kata "ahyaa" yang jelas
disebut di dalam riwayat hadis lain.
Kejanggalan tafsiran mereka akan lebih terlihat lagi bila
dihubungkan dengan ungkapan "sanna sunnatan sayyi'atan" pada lanjutan
hadis tersebut, yang bila diartikan menurut pemahaman mereka "menghidupkan
sunnah yang buruk" dari sunnah atau ajaran Rasulullah Saw. Dengan begitu
kita akan bertanya, apakah Rasulullah Saw. dan para shahabat beliau mengajarkan
keburukan yang juga harus ditiru oleh umatnya??!
3. Bila lingkup rujukan agama hanya dibatasi pada
generasi salaf saja (dari masa Rasulullah Saw. sampai masa tabi'in +
300 H.), lalu para ulama setelah mereka dianggap tidak memiliki otoritas untuk
menjelaskan agama atau untuk mengijtihadkan hukum, terutama tentang
perkara-perkara yang tidak ada di masa salaf tersebut, maka hal ini berarti
pengingkaran dan pendustaan terhadap hadis Rasulullah Saw.
tentang akan datangnya ulama mujaddid (pembaharu) yang akan diutus oleh
Allah pada setiap akhir masa satu abad (100 tahun). Perhatikanlah hadis
Rasulullah Saw. berikut ini:
إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ اْلأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا (رواه أبو داود والحاكم والبيهقي والطبراني)
"Sesungguhnya Allah akan mengutus untuk umat ini setiap akhir masa seratus tahun, orang yang akan memperbaharui agama mereka" (HR. Abu Dawud, al-Hakim, al-Baihaqi, dan ath-Thabrani).Disebutkan di dalam 'Aunul-Ma'bud, bahwa Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan hadis yang senada dengan redaksi yang berbeda, yaitu:إِنَّ اللهَ تَعَالَى يُقَيِّضْ فِيْ رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُعَلِّمُ النَّاسَ دِينَهُمْ"Sesungguhnya Allah ta'ala menetapkan pada akhir setiap masa seratus tahun, orang yang mengajarkan manusia tentang agama mereka.
Hadis ini menandakan adanya legitimasi dan legalitas
bagi umat untuk mendapatkan penjelasan tentang agama dari para ulama pewaris
Rasulullah Saw. yang bukan hanya dari kalangan shahabat beliau saja atau para
ulama salaf saja, tetapi juga para ulama pada tiap-tiap masa yang diakui
keluasan ilmunya. Artinya, memahami al-Qur'an dan hadis/sunnah secara
langsung tanpa melalui pemahaman dan penjelasan para ulama tersebut adalah
tindakan yang bukan saja tidak bijaksana, tetapi juga merupakan sebuah
keteledoran yang dapat berakibat terjerumus ke dalam kesesatan. Itulah rahasia
kenapa Rasulullah Saw. bersabda demikian, karena beliau menyadari betul keadaan
umatnya di masa belakangan yang sangat jauh jaraknya dari masa hidup beliau dan
sangat berbeda kualitas keimanannya dibandingkan para shahabat atau para
tabi'in.
Dan kita yakin, hadis itu pasti dilatarbelakangi oleh wahyu Allah, dan
ini bisa dikatakan sebagai salah satu rencana-Nya bagi kelestarian Islam di masa
depan.
Otoritas penjelasan ulama di setiap generasi dalam
berijtihad (di antaranya ijtihad tentang pembagian bid'ah menjadi dua:
Hasanah & sayyi'ah) legalitasnya tidak hanya ditunjukkan oleh dalil
di atas, bahkan Rasulullah Saw. secara umum menyebut mereka sebagai "Pewaris
Para Nabi" sebagaimana sabdanya:
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ إِنَّ اْلأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ (رواه الترمذي وأبو داود وابن ماجه وأحمد وغيرهم)
"Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi, sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Maka barang siapa mengambil (mengupayakan)nya, berarti ia telah mengambil bagian yang sangat banyak" (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Bila ditanyakan, ulama yang manakah yang termasuk
kategori mujaddid atau yang pantas mendapat label "pewaris para nabi"
itu? Nama-nama para mujaddid dan para ulama yang terkenal
seperti berikut ini dapat dikategorikan ke dalam golongan "pewaris para nabi"
sebagaimana pengakuan umat terhadap keutamaan mereka, yaitu : Khalifah Umar bin
Abdul Aziz (mujaddid abad ke-I), Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam
Syafi'I (mujaddid abad ke-II), Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abul Hasan
Asy'ari, Imam Isfarayini, Imam Rafi'I, Imam abul-'Abbas bin Suraij (Mujaddid
abad ke-III), Imam Sahl ash-Sha'luki (mujaddid abad ke-IV), Imam
Ghazali (mujaddid abad ke-V), Imam Fakhruddin ar-Razi (mujaddid
abad ke-VI), Imam Nawawi (mujaddid abad ke-VII), dan para ulama
lain yang mengikuti jejak mereka sampai hari kiamat.
Dari penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa mengikuti
Rasulullah Saw. dan para shahabat beliau secara umum tidak terbatas pada
format/bentuk amalan yang mereka lakukan di masa itu saja (kecuali ibadah
mahdhah seperti: shalat, puasa, zakat, atau lainnya), tetapi juga pada
cara-cara mereka berijtihad, berinovasi, dan berkreasi untuk menetapkan atau
menciptakan "sunnah hasanah" (ketetapan/kebiasaan yang baik) yang
secara jelas telah diketahui kebaikan dan maslahatnya di dalam pandangan agama.
Berinovasi dan berkreasi dalam kebaikan adalah suatu
kebutuhan, terlebih lagi di zaman-zaman belakangan di mana umat Islam sudah
semakin rendah kualitas keberagamaannya dan kurang perhatian terhadap ajaran
agama. Tentu landasannya bukan karena ingin membikin-bikin syari'at baru, bukan
pula untuk menambah-nambah agama, karena batasan-batasan antara perkara pokok
atau ibadah di dalam agama dengan amalan kebajikan yang universal adalah jelas,
tidak mungkin hal itu diabaikan oleh para ulama. Lagi pula, dalam hal
ini mereka tetap mendasarinya dengan dalil-dalil yang secara implisit atau
eksplisit mengisyaratkan kebolehannya, bukan dengan dorongan hawa nafsu
sebagaimana dituduhkan oleh kaum Salafi & Wahabi. Keprihatinan mereka
terhadap keadaan umat lah yang membuat mereka perlu melakukan inovasi itu.
Fenomena menganggap baik dan mengamalkan bahkan menganjurkan
kegiatan-kegiatan berbau agama seperti: Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw.,
zikir berjamaah, tahlilan, ziarah kubur orang shalih, dan lain sebagainya adalah
gambaran jelas dari upaya para ulama dalam memelihara kebaikan hidup umat Islam,
sekaligus dalam rangka membuka peluang-peluang mendapat rahmat dan hidayah untuk
mereka. Dengan mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut, entah sengaja atau tidak
sengaja, umat terhitung melakukan kebaikan berupa: Zikir kepada Allah,
bershalawat kepada Rasulullah Saw., silaturrahmi, mendengarkan nasihat dari
ulama, dan berbagi rezeki antar sesama, dan kebaikan-kebaikan ini jelas ada
dalilnya di dalam agama.
Luar biasanya, para ulama yang tawadhu' itu hanya
menyebut kegiatan-kegiatan tersebut sebagai bid'ah hasanah, padahal
Rasulullah Saw. jelas-jelas menyebut kebiasaan baik yang semacam itu sebagai
sunnah hasanah. Mengapa demikian? Kemungkinan alasannya adalah
agar tidak terjadi kesimpang-siuran dalam pengertian sunnah; satu sisi
(sebagaimana telah ditetapkan definisi khususnya oleh para ulama hadis)
sunnah sebagai peninggalan Rasulullah Saw. berupa ucapan, perbuatan,
ketetapan, atau sifat; sisi lain (sebagaimana telah ditetapkan oleh para ulama
Fiqh) sunnah sebagai hukum amalan ibadah yang bila dikerjakan mendapat
pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa; satu sisi lagi (sebagaimana
pengertian hadis di atas) sunnah sebagai ketetapan atau jalan yang
menjadi contoh atau kebiasaan yang ditiru orang lain.
Jadi, apa saja yang oleh para ulama dikategorikan
sebagai bid'ah hasanah sebenarnya adalah sunnah hasanah.
Menolak adanya kategori bid'ah hasanah berarti juga secara tidak
langsung menolak adanya kategori sunnah hasanah. Pada poin ini, kaum
salafi & wahabi (dengan pandangan mereka membatasi kebaikan & kebenaran
agama hanya ada pada generasi ulama salaf, dan dengan sikap penolakan mereka
terhadap adanya bid'ah hasanah) bisa dianggap telah mencampakkan dua
hadis Rasulullah Saw. (entah karena tidak mengerti atau karena tidak sengaja),
yaitu: Hadis mengenai akan datangnya ulama mujaddid pada akhir setiap
masa seratus tahun, dan hadis tentang adanya sunnah hasanah yang tidak
terbatas pada Rasulullah Saw. dan para shahabat saja.
Tag :
WAHABI
0 Komentar untuk "KEANEHAN DALIL WAHABI )2)"