Belakangan ini, Indonesia sedang dilanda gelombang besar paham
baru keislaman yang beraneka ragam bentuknya dan sangat menyesatkan. Munculnya
sikap-sikap ekslusif dan arogan dari para pengusung atau pengikut masing-masing
paham tersebut telah semakin meresahkan masyarakat. Merasa diri berhak berupaya
mengkaji al-Qur'an atau hadis, merasa diri paling benar dan yang lain salah,
menganggap kesesatan itu hanya Allah yang berhak memvonisnya, dan menganggap
pemahaman umat Islam tentang agama selama ini keliru, semua dalih itu telah
menyebabkan perbedaan pendapat yang memicu perpecahan di kalangan umat Islam.
Para ulama pun tidak tinggal diam, demi menyaksikan "kekacauan" tersebut. Sebagai wujud tanggung jawab mereka kepada Allah, maka mereka terus berupaya membentengi umat dari serangan paham-paham sesat tersebut, baik secara perorangan melalui mimbar-mimbar masjid atau majlis-majlis ta'im, maupun secara lembaga seperti yang dilakukan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Upaya itu mereka wujudkan dalam bentuk penjelasan-penjelasan atau fatwa-fatwa yang menyatakan bahwa paham-paham tersebut sesat dan menyesatkan.
Meskipun begitu, fatwa-fatwa para ulama terutama MUI (Majelis
Ulama Indonesia) tersebut seringkali menghadapi kendala, baik dari pihak-pihak
yang tidak senang dengan fatwa-fatwa tersebut, maupun dari pihak pemerintah yang
tidak selalu siap mengakomodir fatwa-fatwa itu dengan fasilitas hukum, sehingga
para ulama terkesan hanyalah sebagai kumpulan orang-orang sok tahu yang gemar
mempermasalahkan orang lain, sedang fatwa-fatwa mereka tak ubahnya bagaikan
gonggongan anjing yang tidak perlu dihiraukan.
Namun begitu, alhamdulillah, berkat para ulama tersebut, masyarakat banyak yang terselamatkan dari bahaya kesesatan. Mereka dapat mengenal paham-paham sesat dan menjauhinya dengan bimbingan fatwa-fatwa mereka. Meski demikian, bukan berarti keresahan dan perpecahan di kalangan masyarakat Islam dapat hilang dengan mudah. Sistem hukum dan undang-undang yang sekuler serta pemerintahan yang tidak tegas dalam menindak pelaku kesesatan, adalah salah satu yang paling mendukung keleluasaan orang-orang berpaham sesat untuk bertahan dan menyebarluaskan kesesatannya.
Berbeda pendapat adalah hak asasi setiap orang yang dilindungi
undang-undang di negara ini. Sayangnya, karena tidak adanya batasan yang jelas,
perbedaan pendapat itu seringkali memasuki wilayah prinsip dalam agama yang
seharusnya dihindari. Malahan agamalah yang sering menjadi korban empuk
argumentasi perbedaan pendapat itu sambil berlindung di balik payung HAM (Hak
Asasi Manusia) yang sekuler. Sehingga sepanjang perbedaan itu masih ada (bahkan
dilindungi), potensi perpecahan pun akan tetap eksis.
Tag :
WAHABI
0 Komentar untuk "KERESAHAN TERHADAP ALIRAN SESAT"